Mustofa Minta Pj Bupati Cirebon Kaji Ulang Soal Kewenangan Jalan

Mustofa Minta Pj Bupati Cirebon Kaji Ulang Soal Kewenangan Jalan
0 Komentar

CIREBON – Hari kedua, ratusan masyarakat Blok Rara Penganten Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon memadati reses ketiga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH, Senin (26/11/2018).

Dalam penyerapan aspirasi, masyarakat Desa Winong kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon masih banyak yany mengeluhkan diantaranya masalah kesehatan, pelayanan dan infrastruktur.

Hal tersebut diungkapkan Tarkidi (56) dirinya mengeluhkan masalah kesehatan yang sangat dipersulit, pelayanan KTP susah, dan jalan blok Rarapenganten batasan Desa Kempek dan Winong. “Kami masyarakat miskin, kesehatan sangat susah, pelayanan KTP harus pake nominal, kalau gak pake nominal ya KTP gak jadi-jadi,” kata Tarkidi.

Baca Juga:Iwa Lepas Kontingen Pemprov Jawa Barat untuk Porpemda 2018Ridwan Kamil Lantik Karna Sobahi Jadi Bupati Majalengka

Hal sama pun dikeluhkan Bapak Tari (49) selain kedua masalah diatas, tidak ada realisasi infrastruktur khusunya jalan blok Rara Penganten dari masa kepemimpinan kuwu yang terdahulu hingha sekarang belum ada realisasi. “Padahal sudah dilakukan pengecekan, tapi hasilnya tidak pernah di realisasi. Kayaknya blok Rarapenganten ini memang sangat terisolir jarang disentuh oleh pemerintah desa mapun Kabupaten Cirebon,” jelas Tari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengungkapkan soal jalan penghubung Desa Winong dan Kempek ini ulama setempat sudah mengawali pembicaraan dengan dirinya. Kalau memang jalan Kabupaten pihaknya akan mengusulkannya.

“Dan ini ada hal yang baru, untuk Penjabat Bupati Cirebon. Kepada Pj Bupati agar mengkaji kembali keputusan yang tepat tentang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon,” kata Mustofa.

Dikatakan Jimust sapaan akrabnya Mustofa, di era kepemimpinan Bupati Sunjaya, jalan-jalan yang merupakan poros desa itu ditetapkan dalam surat keputusan Bupati semenjak adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Nah dalam reses kali ini ada jalan yang terbengkalai. Pemerintah desanya tidak mengusulkan, karena itu kewenangan mungkin kewenangan Desa, tapi pemerintah Kabupatennya tidak tahu karena tidak ada usulan. Sehingga terbengkalai gak diurus sama sekali,” jelas Jimust.

“Kalau orang yang tidak faham ini adalah jalan Desa, tapi kalau dilihat dari fungsinya jalan ini menghubungkan antara desa Winong dan Desa Kempek ini adalah jalan poros Kabupaten. Dan yang saya maksud untuk dikaji kembali agar di inventarisir terlebih dahulu,” sambung Jimust.

0 Komentar