Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, dan memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur bisa memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Senin, Pj Bupati Cirebon DilantikDPMD dan BKPSDM Harus Evaluasi, Begini Kata Mustofa
Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara itu, Gubernur juga punya kewenangan melantik bupati/wali kota dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. (rls/hms)
