Gubernur Emil mengungkap, suatu ruang publik harus bisa multifungsi. Artinya bisa untuk kegiatan yang motorik dan aktif, untuk kegiatan upacara, istigosah, konser, juga terdapat zona teduh untuk kegiatan “nongkrong.” Tak lupa, ada zona ritel untuk sarana belanja masyarakat.
“Tentu dengan mempertahankan faktor sejarahnya,” katanya. (rls/hms)
