Bingung Gunakan Pelayanan Online Simpaduk Disdukcapil Kota Bekasi

Bingung Gunakan Pelayanan Online Simpaduk Disdukcapil Kota Bekasi
10 Komentar

BEKASI – Warga masih kebingungan menggunakan layanan online Simpaduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Pelayanan online tersebut sudah berlaku sejak Senin (5/11/2018) dan masih dalam tahap uji coba selama satu minggu ke depan.

Warga yang datang ingin mengurus dokumen kependudukan mengaku saat datang langsung diarahkan menggunakan Layanan Online tersebut.

Baca Juga:CPNS 2018 – Pelamar Bocorkan 13 Soal TWK yang Muncul di SKD, Ini Daftarnya dan JawabannyaIni Cerita Detik-detik Penyelam Syachrul Gugur Saat SAR Lion Air

“Iya ini diarahkan pakai online, saya malah bingung gimana caranya,” kata Dian (24), warga Bekasi Selatan, kepada Warta Kota, Selasa (6/11/2018).

Dian mengatakan, meskipun papan petunjuk penggunaan layanan online terpajang di kaca maupun banner depan Kantor Disdukcapil, dia tetap kesulitan melakukan langkah-langkah pendaftaran itu.

“Bingung, enggak ngerti. Mending manual saja. Harus ada petugas yang standby biar kita bisa nanya dan minta diajarkan gimana caranya. Ini malah diarahkan gitu saja pakai online,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, pada pukul 13.00 WIB, warga bingung dalam penggunaan layanan online itu.

Sesekali mereka menggerutu karena gagal saat melakukan pendaftaran dan mengurus kependudukan dengan layanan online Simpaduk ini.

“Tahu nih, dicoba enggak bisa-bisa salah mulu. Jadi ribet, mana internet saya lemot lagi,” kata Yati (40), warga Medan Satria.

Yati mengaku bahwa dia belum mengetahui pelayanan online pengurusan dokumen kependudukan.

Baca Juga:Bodi Lion Air PK-LQP Terdeteksi, Kondisinya RapuhKronologi Lengkap Pesawat Lion Air Jatuh, dari Take Off Hingga Pengiriman 26 Kantong Jenazah ke Mabes Polri

Dia datang ke kantor disdukcapil untuk mengubah alamat dan tanggal lahir anaknya yang salah.

“Saya baru tahu ini, pas datang ke loket katanya daftar dan sertakan berkas pakai layanan online. Ini tapi enggak masuk masuk ke website-nya ya,” ucapnya.

Dia meminta agar penerapan layanan online lebih tersosialisasi.

“Ini kan kurang sosisialiasi. Langkah-langkahnya juga saya bingung. Petugas tolong bantu dong. Kita yang orangtua gini kan enggak mengerti beginian online online gini,” katanya.

Wajib online

Sebelumnya diberitakan warga mulai diwajibkan menggunakan Layanan Online Simpaduk dalam mengurus dokumen kependudukan.

Layanan online itu bisa diakses dengan mengunduh aplikasi Simpaduk Kota Bekasi maupun website www.simpaduk.bekasikota.go.id.

Jamus Rasyidi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, mengatakan, per Senin 5 November 2018 warga mulai diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut dalam mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan Surat Keterangan Datang (SKDWNI).

10 Komentar