“Saya mencabut Pergub Nomor 54 Tahun 2018 sesuai tuntutan buruh,” tukas Emil.
“Setelah saya pelajari memang peraturan itu belum memuat visi misi gubernur baru dan memang ditandatangani sebelum pelantikan kami,” tambahnya.
Untuk itu, Emil menambahkan pihaknya akan membuka ruang dialog terlebih dahulu bagi para buruh untuk mengakomodir poin-poin tertentu yang ada dalam pergub tersebut.
“Kami akan review dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi untuk dijadikan peraturan yang mengikat kembali,” tandasnya. (rls/hms)
