Pasca Pondok Dustira Dikonsinyasi, Kini Pemegang SHGB Gugat Pemilik AJB

Pasca Pondok Dustira Dikonsinyasi, Kini Pemegang SHGB Gugat Pemilik AJB
?????????????
1 Komentar

Kepada wartawan, Joko dari KSP Kantah KBB menegaskan bahwa dari data yang mereka miliki, ke-15 kavling tanah yang masuk dalam obyek perkara nomor 170/Pdt.G/2018/PN Blb masih atas nama PT Euntrep Endah Mandiri. “Dari data yang kami miliki, 15 kavling ini atas nama PT Euntrep Endah Mandiri. Satu kavling lagi atas nama Angela Chrismasanta, “kata Joko di lokasi sidang decente Sebelum persoalan ini bergulir ke PN Bale Bandung, pihak penggugat Asep Saepudin dan istrinya Juwita mengaku telah melakukan komunikasi dengan tergugat Angela Chrismasanta.

“Sebenarnya, sempat muncul kesepakatan bersama. Tapi karena ada masukan lain, pihak Angela menganulir kesepakatan itu. Akhirnya, mau tidak mau kami ajukan gugatan ini ke PN Bale Bandung., “kata Asep, Jumat, (19/10).
Diketahui, Asep Saepudin sebagai Penggugat melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung, pada Senin, 20 Agustus 2018 lalu. Angela Chrismasanta menjadi tergugat dalam perkara ini. Sebagai Petitum Primair (Tuntutan Pokok. Red-), Penggugat memohon Hakim PN Bale Bandung untuk menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan Akta Jual Beli No.331/2007 yang di tanda-tangani antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris  dan Pejabat Pembuat Akta  Tanah adalah batal demi hukum.

Selain itu penggugat menuntut agar Tergugat dihukum membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.623.500.000 (dua milyar enam ratus dua puluh  tiga juta  lima ratus ribu rupiah) dan menuntut agar Turut Tergugat I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pencabutan blokir sertipikat-sertipikat milik Penggugat.
Di sisi lain, sumber Jabar Publisher mengatakan Akta Jual Beli (AJB) merupakan surat perjanjian yang mendasari telah terjadinya proses jual beli terhadap suatu obyek antara pembeli dan penjual dengan kesepakatan harga tertentu . Melalui AJB tersebut, PPAT telah menyatakan secara sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dan berlaku selamanya selama tidak ada peralihan hak lagi atas tanah tersebut. Sementara, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Maka sangat disayangkan, lahan sudah ber-AJB tapi sertipikatnya belum dibaliknama atas pembeli. Jangankan itu (hanya memiliki AJB. Red-), sertipikat saja masih rentan gugatan, kata sumber. (des)

1 Komentar