Pasca Pondok Dustira Dikonsinyasi, Kini Pemegang SHGB Gugat Pemilik AJB

Pasca Pondok Dustira Dikonsinyasi, Kini Pemegang SHGB Gugat Pemilik AJB
?????????????
1 Komentar

BANDUNG BARAT – Pada Jumat (19/10) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Decente. Red-) terhadap 16 (enam belas) kavling bersertipikat sebagai perkara nomor 170/Pdt.G/2018/PN Blb. Sidang decente ini dipimpin langsung majelis hakim Siti Hamidah, S.H, M.H., bersama Kukuh Kalinggo Yuwono, SH. MH, serta Panitera Yeyen, S.H. dan dihadiri oleh penggugat Asep Saepudin dan Tergugat Angela Chrismasanta dan didampingi kuasa hukum masing-masing. Dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Bandung Barat, tampak hadir Joko bersama Hartini, perwakilan dari PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), serta aparat Desa Gadobangkong, beberapa aparat Polisi dan Tentara.

Kepada Jabar Publisher, baik oleh Penggugat maupun Tergugat mengaku bahwa 15 kavling dari 16 (enam belas) obyek perkara tersebut sudah dibebaskan oleh KCIC untuk jalur kereta cepat Jakarta Bandung. Ke-15 kavling tersebut hingga saat ini berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemegang hak PT Euntreup Endah Mandiri (PT EEM). Informasinya, beberapa tahun lalu ke-15 kavling tersebut sudah dijual PT EEM kepada Angela Chrismasanta berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), dan hingga kini kavling tersebut dalam penguasaan Angela. Walaupun Angela Chrismasanta mengaku sudah membeli dan menguasai 15 kavling, namun sertipikat tanah tersebut masih atas nama pemegang hak PT Euntrep Endah Mandiri.

Secara normatif, pihak pembeli tanah akan menghubungi pemegang sertipikat berdasarkan sepengetahuan kantor pertanahan setempat. Dalam hal ini, PT EEM merupakan pihak pemegang hak atas kavling tersebut dan masuk dalam daftar pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta Bandung, bukan Angela Chrismasanta. Namun karena muncul somasi (keberatan. Red-) dari pihak Angela, maka oleh PT KCIC, uang untuk pembelian/pembebasan lahan tersebut dititipkan melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga:Capaian PBB Sudah 70,82%, Telat Bayar PBB Kena Denda10.012 Pelamar Dinyatakan Lulus, Begini Kata Ketua Pansel CPNS

“Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Pembangunan, karena belum tercapai hasil musyawarah dari pihak-pihak yang berkeberatan dan belum adanya putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung, maka biaya pembelian/ganti rugi atas lahan tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, “kata sumber Jabar Publisher di Bandung, baru-baru ini.

1 Komentar