Majelis Hakim PA Cimahi Gagal Paham? Sudah 9 Bulan, Perkara Harta Bersama Belum Kelar

Majelis Hakim PA Cimahi Gagal Paham? Sudah 9 Bulan, Perkara Harta Bersama Belum Kelar
0 Komentar

Sementara itu, Tergugat Swa Ika P. D. mengaku telah melaporkan mantan istrinya itu ke Polisi Resort Cimahi tanggal 03 Agustus 2018. Ia juga mengaku kesal dan kecewa atas sikap hakim dan panitera Pengadilan Agama Cimahi yang menangani gugatan mantan istrinya Astri Handayani. Surat nomor B/1074/X/2018/Reskrim yang ditandatangani AKP. Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. atas nama Kepala Kepolisian Resort Cimahi, menegaskan penyelidikan tahap I sudah dimulai. Satreskrim Polres Cimahi saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menyamarkan asal-usul dan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan oleh Astri Handayani, papar Swa Ika di Cimahi, Selasa (12/10) lalu. (des)

0 Komentar