Dari berbagai sumber yang dihimpun Jabar Publisher, tampaknya Pengadilan Agama Cimahi tidak taat kepada Keputusan Ketua MA Tahun 2012. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 09 Februari 2012, pada poin g menyebutkan pengadilan agama dapat menangani permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri. Permohonan sita atas harta bersama ditangani Pengadilan Agama, namun menetapkan sengketa harta bersama adalah kewenangan peradilan umum. Sementara itu, berdasarkan Pasal 95 KHI dan Pasal 136 ayat (2) KHI, pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum JSDR dalam dupliknya juga menyoroti identitas ganda yang dimiliki oleh tergugat Astri Handayani. Sebelum bercerai dari Swa Ika PD tanggal 21 Oktober 2009, penggugat bernama Astri Handayani ini diketahui dari berbagai dokumen, ia lahir tanggal 11 Oktober 1978, berstatus kawin, dan memiliki 2 orang anak. Namun sejak 2011, identitas dirinya semua sudah diubah untuk kepentingan menikah lagi dengan seorang jejaka H. Valhan Hamdiana berakta nikah tanggal 11 April 2011. Penggugat ini sudah menjelma menjadi perawan, berstatus belum kawin, dan tanggal kelahirannya pun sudah berubah menjadi tanggal 22 Oktober 2018.
Terdapat indikasi kuat bahwa penggugat ini tergolong tidak beritikad baik karena telah memalsukan data yang sebenarnya. Di sisi lain, Astri (penggugat ini. Red-) adalah orang yang melakukan perselingkuhan sebelum ia menggugat cerai suaminya (tergugat. Red-) Swa Ika. Astri ini menikah dengan dengan Swa Ika tahun 2003. Pada tahun 2007, Astri ketahuan selingkuh dengan pria idaman lain bernama Heru dan berselingkuh lagi dengan Ricky tahun 2008. Penggugat bernama Astri Handayani adalah penggugat yang tidak beritikad baik. Astri juga diduga telah melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu pada akta otentik serta pelaku yang menghilangkan asal-usul dua anak Vhi dan Dev. Gugatan penggugat dari orang seperti ini seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (di-NO), pungkas Johnson.
