CIMAHI – Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi mengakui bahwa perkara nomor 180/Pdt.G/2018/PA.Cmi yang diperiksanya sudah 9 (sembilan) bulan tidak kelar. Waktu yang bertele-tele ini tentu saja tidak sesuai dengan isi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan pada tanggal 13 Maret 2014.
Pokok-pokok Surat Edaran dimaksud adalah penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
Perkara ini sudah lewat 9 (sembilan) bulan, dan belum beres, kata Ketua Majelis Hakim dalam Sidang Decente (Pemeriksaan Setempat), di Perumahan Duta Regency, Cimahi, Selasa 16/10 yang lalu, Tampak sidang decente ini dihadiri 3 orang hakim dan panitera dari Pengadilan Agama Cimahi bersama penggugat Astri Handayani dan pihak tergugat Swa Ika Prihatmara Dharma didampingi kuasa hukum tergugat, Ezet Mutaqin, S.H. dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Bandung.
Kepada Jabar Publisher, pengacara Johnson Siregar, S.H., M.H. menyayangkan sikap para majelis yang menangani perkara kliennya. Menurut Johnson, sidang decente dalam perkara ini tidak diperlukan sebab keterangan terkait rumah tersebut sudah diketahui jelas oleh majelis hakim dan keberadaan lokasinya pun tidak ada perdebatan. Tidak ada masalah apapun. Tidak ada perdebatan apapun atas gambaran obyek tersebut. Titik lokasi, luas, dan batas-batas, maupun keberadaan rumah yang didatangi majelis hakim, sudah diketahui dalam agenda persidangan. Majelis sendiri yang kelihatannya ingin mengulur-ulur waktu, kata Johnson di Cimahi, Kamis (18/10).
Baca Juga:Ribuan Ansor & Banser Gelar Kirab Satu Negeri, Ini Kata Ujang BustomiNovember, Bulan Imunisasi Anak Sekolah
Berdasarkan sumber http://sipp.pa-cimahi.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan didaftarkan pihak penggugat Astri Handayani, pada Kamis, 04 Januari 2018 dengan klasifikasi perkara Harta Bersama. Pada Selasa, 03 Juli 2018, Amar Putusan Sela 1. Menolak eksepsi dari Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Cimahi berwenang mengadili perkara tersebut; 3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan perkara; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Oktober 2018 lalu dilakukan sidang decente.
Sejatinya, majelis hakim bisa saja membuat putusannya secara cepat dan tepat jika mempertimbangkan duplik tergugat untuk menolak gugatan penggugat atau di-NO (gugatan penggugat tidak dapat diterima. Red-). Sebelumnya pihak tergugat melalui pengacara JSDR mengatakan dalam dupliknya, bahwa pengadilan agama tidak berwenang memutus gugatan harta bersama, melainkan terlebih dahulu Pengadilan memutus apakah benar dan beralasan hukumkah objek sengketa yang dimaksud penggugat adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat selama perkawinan. Harus diputus dulu oleh pengadilan, manakah yang dimaksud dengan harta bersama itu, serta harta bersama yang berhak dengan siapa, sesuai Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2006, ayat 1 yakni dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, papar Johnson Siregar.
