Budi mencurigai adanya pengondisian dan atau permufakatan jahat antara pihak perencanaan, ULP Pangandaran, pihak Dinas dan Penyedia Barang dan jasa dan di duga diotaki oleh salah satu atau sekelompok Pejabat atau mantan Pejabat yang mempunyai pengaruh yang kuat di Pangandaran.
Dijelaskan Budi bahwa surat dukungan Baja tulangan U 24 dan ready mix adalah bodong, sehingga mutu bahan sebagaimana yang tertuang dan direncanakan dalam dokumen kontrak dipastikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharuskan.
“Walaupun pengerjaanya masih relatif baru, namun kondisi hasil pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Almatera telah mengalami kerusakan hampir di sebagian ruas jalan yang baru saja selesai di bangun. Kerusakan berupa lapisan atas mengelupas, retak dan deformasi atau perubahan dan penurunan kualitas jalan,” kata Budi.
Baca Juga:Jabar Akan Rumuskan Pergub Buruh JuaraHari Batik Nasional, Dekranasda Jabar Sambangi Balai Batik Nomor Satu di Indonesia
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam hal 37 Buku III LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017. Hasil pemeriksaan fisik pada bulan Maret 2018 menunjukan adanya kekurangan volume senilai Rp 298.011.604,80 pada struktur pelebaran dan Rigid, perkerasan jalan beton K-350 (Beton Ready Mix termasuk acuan).
“Kami menduga bahwa kerugian negara tersebut jumlahnya bisa lebih besar dari hasil temuan BPK, sehingga Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk segera memanggil direktur PT. Almatera dan Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran,” pungkas Budi. (rls)
