Sehingga muncul rekom BPK agar Kepala KPBDPK Kota Cirebon meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengadaan barang yang menjadi tanggungjawabnya, menginstrukikan kepada pejabat pengadaan TA 2016 serta PPK supaya lebih cermat dalam menyusun HPS.
Selain itu, BPK juga menemukan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran senilai Rp 4,3 miliar yang dilakukan dengan memecah kontrak (pengadaan langsung) sehingga nilainya di bawah Rp 200 juta. Adapun rekanan yang dipilih yakni CV. BJ, CV. ECM dan CV SEC.
Sementara itu, saat redaksi JP mencoba mengkonfirmasikan masalah ini pekan lalu, Kepala KPBDPK Kota Cirebon Adam Nuridin sedang tidak berada di tempat. Begitu pula saat redaksi kembali mendatangi Kantor KPBDPK Kota Cirebon pada Senin (1/10/2018). “Bapak lagi keluar mas, sekdis juga tidak ada di ruangannya,” ujar pegawai damkar di ruang penerima tamu. (red/tim)
