Gara-gara Sepatu, Damkar Kota Cirebon Dicap “Boros” oleh BPK

Gara-gara Sepatu, Damkar Kota Cirebon Dicap "Boros" oleh BPK
0 Komentar

Gara-gara Sepatu, Damkar Kota Cirebon Dicap “Boros” Oleh BPK

CIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan fakta mengagetkan pada proyek pengadaan Sepatu Boot (Fire Boot) di Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (KPBDPK) atau Damkar Kota Cirebon pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2016 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan Arman Syifa SST, M.Acc., Ak., CA.

Pada pemeriksaan BPK, diketahui bahwa pengadaan sepatu boot tersebut sebanyak 26 buah dengan harga satuan sebesar Rp 7.475.000. Selain itu, Damkar juga membeli fire boot lainnya sebanyak 105 pasang dengan harga Rp 2.090.000. Hasil pemeriksaan lapangan tanggal 19 April 2017, diketahui bahwa jenis dan spesifikasi sepatu boot fire yang diadakan oleh CV C dan CV BIJ adalah sama.

Hasil wawancara BPK dengan PPK dan PPTK menunjukkan bahwa pekerjaan itu dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung alias lebih sederhana dibanding metode lelang. Disebutkan juga dalam LHP bahwa calon pemenang yang sampai kepada PPK merupakan calon tunggal. “Apabila diperbandingkan dengan hasil pengadaan secara lelang atas item sepatu boot tersebut lebih mahal sebesar Rp 5.385.000/pasang (7.475.000 – 2.090.000). Sehingga terdapat kemahalan harga pada kegiatan pengadaan sepatu boot damkar yang dilaksanakan oleh CV C sebesar Rp 140.010.000 (26 x 5.385.000),” tulis BPK.

Baca Juga:144 Hektar Lahan Di Gunung Ciremai Ludes TerbakarCabuli Dua Muridnya, Guru SDN Di Kota Cirebon Masuk Bui

Pada penjelasan BPK lebih lanjut, diketahui bahwa pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik tanggal 19 April 2017 diketahui bahwa 26 pasang sepatu boot itu masih tersimpan di gudang. “Hal tersebut menunjukkan bahwa sepatu boot 26 pasang tersebut tidak dimanfaatkan. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pengadaan sepatu boot sebesar Rp 140.010.000,” ulas BPK.

BPK juga menjelaskan bahwa yang dilakukan Damkar dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Taun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebgaimana diubah dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Pasal 66 Ayat 7 yang menyatakan penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh, PPK KPBDPK tidak cermat dalam menyusun HPS, pejabat pengadaan tidak cermat dalam melakukan perbandingan harga dan pencarian informasi mengenai harga sepatu boot. Berikutnya, Kepala KPBDPK Kota Cirebon tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengadaan barang.

0 Komentar