Kemudian, lanjut Koesmayadi , di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertipikat Hak Pakai No. 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Dimana kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17,” jelasnya di Bandung, Minggu (30/9/18).
Fakta berikutnya, adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo No. 247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang amarnya antara lain menyatakan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali No. 444.PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).
Baca Juga:Diana Sastra Maju Nyaleg, Begini KatanyaKorban Tewas Bencana Palu Nyaris Tembus Seribu Orang
“Kedua Penetapan tersebut masih sah berlaku karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun penetapan lain yang membatalkan keduanya, termasuk penetapan yang menjadi dasar eksekusi tanggal 2 Juni 2018,” katanya.
Bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telahtercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.
Untuk itu, kata Koesmayadi, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih yang nyata-nyata telah mencederai hukum dan dengan demikian tindakan okupasi yang dilakukan sejak tanggal 5 September 2018 hingga saat ini.
Saat ini Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih telah memasang atribut, baligo, spanduk, plang dan posko di lingkungan Kantor Dinas Peternakan serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik. Koesmayadi mengatakan tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan, ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang. “Lebih dari itu, tindakan mereka tersebut jelas-jelas menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas,” katanya. (rls/hms)
