Di tempat yang sama, Firman (42) menerangkan bahwa sesuai hukum Islam, istri bisa menikah lagi setelah menjalani masa iddah. Disebutkan dalam Islam, perceraian itu hanya terjadi jika suami menjatuhkan lafazh cerai, ungkapan, atau talak cerai. Setelah jatuhnya cerai oleh suami kepada istrinya, maka si istri masih harus menjalani masa iddah agar dirinya halal untuk menikah lagi dengan orang lain. Adapun lamanya masa iddah bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh, yaitu 3 kali. “Artinya, Intan diduga kuat telah menikah dengan Fauzi masih dalam masa iddah. Ini juga pelanggaran hukum agama, “kata Firman yang bekerja sebagai pelaut ini.
Sesuai rekonvensi pada putusan Nomor 4184/Pdt.G/2017/PA Cimahi tanggal 4 Januari 2018, Intan Retnowati sebagai penggugat pada saat itu, merupakan isteri yang kurang amanah dalam hal mengurus keluarga (cenderung nusyuz), hal ini terbukti dengan terjadinya perselingkuhan antara penggugat dengan laki-laki lain yang bernama Fauzi Fazri yang tinggal di daerah Bandung.
Lebih lanjut, Firman mengatkan bahwa majelis hakim juga menemukan fakta-fakta sesuai dengan keterangan para saksi, bahwa selain karena perselisihan dan perbedaan pendapat, sosok lelaki bernama Fauzi Fazri adalah penyebab perceraian. Dia sering masuk ke rumahnya menemui Intan saat dirinya sedang tidak ada di rumah karena bekerja di luar negeri dan diduga kuat telah memiliki hubungan khusus. Sekitar Juni 2017, masyarakat sekitar pernah marah karena kehadiran Pria Idaman Lain (PIL. Red-) yang menandangi istrinya. Mereka menghancurkan kaca mobil Fauzi bahkan mau membakar mobil lelaki selingkuhannya itu. Untung saja keluarga besar saya melarang masyarakat bertindak main hakim sendiri pada saat itu, tutur Firman.
Baca Juga:Musisi 90an Aray Daulay Tutup UsiaCermati Sebelum Mendaftar CPNS, Begini Kata BKPSDM
Berdasarkan Pasal 279 KUHP, (1), seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: bagi 1. barang siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; dan bagi 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Disebut-sebut bahwa, hingga saat ini IR masih berstatus sebagai tenaga pengajar Bahasa Inggris di SMPN 3 Cirata dan SMP PGRI Rendeh. (des)
