Ngebet Kawini Selingkuhan, Oknum Guru Honorer KBB Terancam Dibui

Ngebet Kawini Selingkuhan, Oknum Guru Honorer KBB Terancam Dibui
KLIEN - Pengacara Edwin saat mendengar keluhan dari kliennya.
0 Komentar

BANDUNG BARAT – Seorang oknum guru honorer bahasa Inggris berinisal IR, (34) telah berstatus tersangka atas LP.B/1416/IX/2017/JBR/RES CMH/Sek. Cipeundeuy tanggal 01 September 2017 tentang Pernikahan Terhalang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/87/XII/2017/Reskrim di Polsek Cipeundeuy Polres Cimahi tanggal 15 Desember 2017, berkas perkara atas nama tersangka IR dilimpahkan penyidik ke Polres Cimahi.

Berkas perkara tersebut akan kembali ditindaklanjuti oleh pelapor bernama Muhamad Firmansyah (Firman. Red-) warga Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya, penyidikan sempat terhenti karena baik pihak pelapor (Firman. Red-) maupun terlapor (bernama Intan Retnowati. Red-) adalah para pihak (suami dan istri, Red-) yang terlibat dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Penggugat IR diketahui telah mendaftarkan gugatannya tanggal 31 Mei 2017 di PA Cimahi dan akhirnya menjatuhkan talak satu bain sugra Muhamad Firmansyah terhadap Intan Retnowati sesuai salinan Putusan PA Cimahi pada 04 Januari 2018.

Benar bahwa majelis hakim Pengadilan Agama telah memutus cerai klien saya, yaitu Saudara Firman dengan mantan istrinya, yaitu Saudari Intan Retnowati pada 04 Januari 2018. Tapi sebelum putusan hakim, yakni sekitar bulan Agustus 2017, kami memiliki bukti kuat bahwa Saudari Intan telah menikah dengan Pria Idaman Lainnya (PIL) bernama Fauzi Fazri (FF) yang juga menjadi penyebab perceraian tersebut. Saudari Intan akan dijerat atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), papar Edwin Pahala Silaban, S.H. seorang pengacara muda Bandung saat mendampingi kliennya, Muhamad Firmansyah di Bandung Barat, Kamis, 27/9/2018.

Baca Juga:Musisi 90an Aray Daulay Tutup UsiaCermati Sebelum Mendaftar CPNS, Begini Kata BKPSDM

Menurut Edwin, pihaknya diberi kuasa khusus untuk mewakili Firman menghadapi persoalan-persoalan yang timbul berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh mantan istri kliennya. Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan seorang guru yang seharusnya menjunjung moral dan etika dan menjadi teladan bagi masyarakat, tega berselingkuh dan bahkan menikah illegal dengan pria lain. Jadi selain mantan istri klien, kami juga akan meminta pertanggungjawaban hukum dari Saudara Fauzi karena telah mengakibatkan kerugian karena tekanan psikis yang dialami klien kami. Juga kerugian materiil dan immateriia karena terjadinya pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Alm. Komarudin, tegas Edwin.

0 Komentar