“Informasi mengenai CSI posisi terakhir, saya juga sudah sampaikan ke teman-teman media, terakhir kami rapat sekitar bulan April dan saya mengundang pihak Kejaksaan Negeri diwakili ibu Heni, Bu Heni menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan dari Kejaksaan kabupaten Cirebon memang ada aset-aset CSI yang disita oleh Kejaksaan. Aset-aset ini ada berupa uang di Bank kemudian aset-aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, kendaraan atau mobil. Kalau dihitung-hitung, total asetnya kemungkinan tidak sampai 100 miliar. Itu menurut Kejaksaan, Bu Heni,” ungkap M Luthfi Kepala OJK Cirebon beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, lanjut M Luthfi, pada saat ingin dilakukan pendistribusian dana milik nasabah, ternyata datanya masih simpang siur. Hingga kini, jumlah data nasabah CSI yang sebenarnya belum bisa diketahui dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara ada kewajiban CSI untuk mengembalikan dana nasabah yang begitu banyak datanya. Dilalahnya baik kejaksaan maupun CSI ini tidak memiliki data akurat yang menjelaskan tentang berapa jumlah posisi nasabah yang sebenarnya,” lanjut dia.
Terkait jumlah data nasabah, kata M Luthfi, OJK sendiri tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran soal data sudah ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri dan Bareskrim.
Baca Juga:KPK Datangi Gedung Dewan Cirebon, Ketua DPRD: Ngapain Takut!Walikota Cirebon Siapkan Ide Kreatif untuk Kang Emil
Sementara itu, guna memastikan perkembangan terbaru pengembalian dana tersebut, JP juga mengkonfirmasi pihak kejaksaan Negeri Sumber melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Rabu (5/9/2018) lalu. “Belum ada perkembangan. Kemarin hanya audiensi membahas masalah penggunaan pusdiklat saja,” ujar Aditya. Ia juga mengatakan terkait kesimpangsiuran data yang disampaikan hingga kini belum ada progres yang signifikan. “Belum ada (perkembangan),” tutup Kasi Intel. (jay)
