Soal Pengembalian Dana CSI, OJK: Itu Porsi Kejaksaan

Soal Pengembalian Dana CSI, OJK: Itu Porsi Kejaksaan
0 Komentar

KOTA CIREBON – Satu tahun sudah, vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber (Kab Cirebon) atas dua orang direksi perusahaan penghimpun dana investasi PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Keduanya, yakni Imam Santoso dan Muhammad Yahya divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp 12 miliar, subsider lima bulan penjara. Putusan tersebut diketuk hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017 lalu.

Hingga kini, perkembangan kasus khususnya terkait pengembalian dana nasabah CSI masih terus diupayakan. Salah satu institusi yang tergabung dalam Satgas Investigasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Kepada Jabar Publisher, Nana Rosdiana selaku Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Selasa (25/9/2018) menyampaikan statmentnya.

“Porsinya (upaya pengembalian dana nasabah-red) sampai saat ini masih di kejaksaan,” ujar Nana usai menghadiri acara Muscab HIPMI Kota Cirebon. Adapun terkait aset CSI, menurutnya bukan kewenangan OJK. “Soal aset di luar pengawasan kami. OJK tidak mengawasi itu (aset-red). Karena itu menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:KPK Datangi Gedung Dewan Cirebon, Ketua DPRD: Ngapain Takut!Walikota Cirebon Siapkan Ide Kreatif untuk Kang Emil

Terkait pernyataan OJK yang disampaikan Lutfi menuritmya tidak mewakili OJK secara pribadi melainkan mewakili Satgas Waspada Investasi Daerah. “Kalau pak Lutfi porsinya sebagai anggota satgas waspada investasi yang didalamnya bukan hanya OJK tapi ada 13 instansi termasuk kementerian koperasi, kejaksaan kepolisian, dan lainnya,” tandas Nana didampingi petugas OJK tersebut.

Di sisi lain, kata dia, selain sebagai pengawas perbankan dan perusahaan finance, OJK juga memiliki peran perlindungan terhadap konsumen. “Selain sebagai pengawas Perbankan, kami juga berperan sebagai institusi perlindungan konsumen. Selama ini masyarakat masih bingung tiap ada pengaduan harus mengadu ke mana. Peran kami adalah menyerap aduan, mengklarifikasinya kepada pengusaha/industri, apakah betul aduan tersebut, selanjutnya mencari solusi,” ulas Nana didampingi seorang petugas OJK lainnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK Cirebon yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi Daerah mengungkapkan, beberapa kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan dalam upaya pengembalian dana nasabah CSI. Kepala OJK Cirebon M Luthfi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri, sekalipun persoalan CSI sudah berkekuatan hukum (inkrah) dalam amar putusan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, namun menyisakan masalah dalam hal jumlah data ril nasabah.

0 Komentar