Kepada jabarpublisher.com, sumber mengatakan bahwa redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.
Tanah yang diredistribusi tersebut diambil alih oleh pihak lain setelah persetujuan Gubernur Jawa Barat. Oleh Gubernur Jawa Barat memerintahkan kepada pemilik baru lahan tersebut untuk memberekan hak-hak penghuni lama yang tinggal di atas tanah eks redistribusi tersebut. Karena itu warga eks penghuni tanah redistribusi kembali menanyakan perihal realisasi perintah Gubernur Jabar itu, ungkap Jeje. (des)
