BANDUNG – Beberapa wartawan domisili Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan pabrik di sudut jalan di wilayah Kecamatan Batujajar tanpa plank nama. Surat konfirmasi pun dilayangkan untuk mengetahui keberadaan pabrik tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dalam surat wawancaranya, tim media ini menduga, pemilik pabrik tanpa plank tersebut adalah sosok siluman yang bermotivasi menghilangkan jejak diri dari pajak-pajak dan retribusi daerah.
“Berkali-kali kami mendatangi pabrik tersebut untuk mendapatkan jawaban tertulis dari owner. Sayangnya, yang kami dapat temui hanyalah seorang petugas security. Ownernya jarang datang. “kata Al kepada jabarpublisher, seorang wartawan lokal Bandung Barat, Senin, 17/9/2018.
Dikatakannya, pabrik tanpa plank ditengarai beroperasi di Kabupaten Bandung Barat. “Sebagai warga Bandung Barat, kami akan terus memantau, mengumpulkan informasi, dan melaporkan, “imbuh Al.
Baca Juga:Harhubnas 2018, Safety Harga Mati-Service Sepenuh HatiWarga Cirebon Utara Keluhkan Kualitas Air PDAM
Dari sumber yang dikumpulkan jabarpublisher.com, pemilik pabrik garmen merupakan target subyek penerimaan pajak. Dalam hal ini, mereka sejatinya sudah mengetahui jenis-jenis pajak yang didasarkan pada pihak pengelolanya, yaitu Pajak Pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat dan Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tiap wilayah.
Semua administrasi terkait dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, ada juga pajak daerah yang wajib disetor owner pabrik tersebut. Dalam hal ini, Pajak Daerah yang dimaksud adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) c.q Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah KBB dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah KBB.
Untuk pajak daerah, pemilik pabrik garmen PT “X” harus mengurus dan melunasi pajak-pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor dam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas nama PT tersebut dan disetorkan melalui Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Sementara pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat atara lain atas PT “X” tersebut antara lain Pajak Air Tanah; Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; juga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. “Penting bagi para owner pabrik untuk mengetahui pembagian pengelolaan tersebut, sehingga untuk mengurus hal-hal administrasi dapat menuju ke tempat yang sesuai, “papar sumber.
