Akan tetapi, lanjut M Luthfi, pada saat ingin dilakukan pendistribusian dana milik nasabah, ternyata datanya masih simpang siur. Hingga kini, jumlah data nasabah CSI yang sebenarnya belum bisa diketahui dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara ada kewajiban CSI untuk mengembalikan dana nasabah yang begitu banyak datanya. Dilalahnya baik kejaksaan maupun CSI ini tidak memiliki data akurat yang menjelaskan tentang berapa jumlah posisi nasabah yang sebenarnya,” lanjut dia.
Terkait jumlah data nasabah, kata M Luthfi, OJK sendiri tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran soal data sudah ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri dan Bareskrim. “Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim nasabah CSI tidak sebesar data yang diklaim oleh komunitas nasabah CSI yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, katanya sampai 6 ribu bahkan ada yang bilang 16 ribu,” paparnya.
Kesimpangsiuran data inilah, terang M Luthfi, yang membuat pihak Kejaksaan kesulitan untuk mendistribusikan uang atau aset yang sudah disita tersebut. “(Kasus CSI) berbeda dengan Koperasi Pandawa, kalau Pandawa (dana) dikembalikan ke negara. Kalau CSI tidak bisa karena itu uang milik masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:Hari Pelanggan, Begini Pesan Sekda Jabar untuk Bank BJBAsian Games 2018, Pemprov Jabar Berikan Kadeudeuh Untuk Atlet Peraih Medali
Sementara itu, guna memastikan perkembangan terbaru pengembalian dana tersebut, JP juga mengkonfirmasi pihak kejaksaan Negeri Sumber melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Rabu (5/9/2018) sore. “Belum ada perkembangan. Kemarin hanya audiensi membahas masalah penggunaan pusdiklat saja,” ujar Aditya. Ia juga mengatakan terkait kesimpangsiuran data yang disampaikan hingga kini belum ada progres yang signifikan. “Belum ada (perkembangan),” tutupnya. (jay)
