Setahun Pasca Vonis, Begini Kabar Terbaru Pengembalian Dana Nasabah CSI

Setahun Pasca Vonis, Begini Kabar Terbaru Pengembalian Dana Nasabah CSI
0 Komentar

CIREBON – Satu tahun sudah, vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber (Kab Cirebon) atas dua orang direksi perusahaan penghimpun dana investasi PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Keduanya, yakni Imam Santoso dan Muhammad Yahya divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp 12 miliar, subsider lima bulan penjara. Putusan tersebut diketuk hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017 lalu.

Namun rupanya, upaya pengembalian dana para nasabah CSI hingga September 2018 ini belum juga rampung. Hal itu terpantau jabarpublisher.com usai audiensi Kejaksaan Negeri Sumber bersama sejumlah nasabah CSI di Kantor di Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Senin (3/9/2018). Audiensi tersebut kabarnya dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Cirebon, Gunawan Wibisono didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama yang juga berperan sebagai Humas Kejari Sumber.

Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga kini proses pengembalian dana belum selesai. “Tadi masih audiensi biasa saja, belum ada perkembangan signifikan sampai sekarang, tapi kami tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hak kami,” ujar sumber yang ditemui JP usai audiensi. Dari pantauan di lokasi, sebagaian nasabah mengikuti audiensi, sementara sebagaian lainnya menunggu di ruang tunggu dan halaman depan kejaksaan.

Baca Juga:Hari Pelanggan, Begini Pesan Sekda Jabar untuk Bank BJBAsian Games 2018, Pemprov Jabar Berikan Kadeudeuh Untuk Atlet Peraih Medali

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengungkapkan, beberapa kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan dalam upaya pengembalian dana nasabah CSI. Kepala OJK Cirebon M Luthfi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri, sekalipun persoalan CSI sudah berkekuatan hukum (inkrah) dalam amar putusan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, namun menyisakan masalah dalam hal jumlah data ril nasabah.

“Informasi mengenai CSI posisi terakhir, saya juga sudah sampaikan ke teman-teman media, terakhir kami rapat sekitar bulan April dan saya mengundang pihak Kejaksaan Negeri diwakili ibu Heni, Bu Heni menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan dari Kejaksaan kabupaten Cirebon memang ada aset-aset CSI yang disita oleh Kejaksaan. Aset-aset ini ada berupa uang di Bank kemudian aset-aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, kendaraan atau mobil. Kalau dihitung-hitung, total asetnya kemungkinan tidak sampai 100 milyar. Itu menurut Kejaksaan, Bu Heni,” ungkap M Luthfi Kepala OJK Cirebon beberapa waktu lalu.

0 Komentar