Empat Kali Mangkir Mediasi, PLN & Pemkab Bandung Barat “Digusur” Ke PN Bandung
BANDUNG BARAT – Masih ingat polemik berkepanjangan antara PT. PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I dengan warga setempat atas ganti rugi lahan pembangunan Megaproyek Upper Cisokan di Kab Bandung Barat? Kasus tersebut hingga pertengahan 2018 ini nyaris tanpa progres yang berarti. Dampaknya, pembangunan pembangkit listrik skala nasional itu pun tersendat.
Meski demikian, warga sekitar khususnya warga terdampak pembangunan proyek tak kenal lelah dalam memperjuangkan haknya. Sulton, seorang petani miskin kini tengah memperjuangkan hak hukumnya dengan menggugat PT. PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I sebagai tergugat I, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tergugat II dan Mumun CS sebagai tergugat III atas kasus tanah dalam pembangunan megaproyek Upper Cisokan senilai 800 juta Dolar Amerika.
Baca Juga:Digandeng Bos “Cafe BeSi”, SP Band Pukau Ratusan Alumni MTsN BabakanBegini Pengakuan Oknum PNS Nyalo Proyek
Menurut Aom Roedy Wiranatakusumah MBA.SH.MH, selaku kuasa hukum Sulton sebagai waris dari Alm.Sanusi bahwa atas hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik dan putusan Mahkamah Agung R.I. No.160 K/TUN/2016 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang secara sengaja dilanggar oleh PT. PLN serta mengabaikan janji sendiri atas surat No. 041T/KON.00.02/UIPJBTI/2016 tanggal 13 Mei 2016 bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan dasar penyelesaian pengembalian pembayaran ganti rugi oleh Mumun CS (tergugat III) terkait dengan tanah milik ahli waris Sanusi.
“Adapun kaitan permasalahan dalam kasus gugatan ini tidak lepas dari peran Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai tergugat II adalah pihak yang memberikan perintah bayar kepada pihak PT. PLN,” ungkkap Aom Roedy kepada jabarpublisher.com, Senin (27/8/2018).
Dalam masalah ini kata dia, Pengadilan Negeri Bandung juga telah melakukan mediasi selama 4 minggu (empat kali mediasi) akan tetapi tidak menghasilkan titik temu karena para Tergugat tidak mematuhi Peraturan Mahkamah Agung dengan tidak hadir dalam proses mediasi. Ahlasil, perkara No.94/Pdt/G/2018/PN.Bdg pada tanggal 21 Agustus 2018 menjadi sidang pertama yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Toga Napitupulu S.H.M.H, Haran Tarigan S.H.dan Nawaji S.H.
