Masih kata Nyumarno, Kemudian untuk pembagian Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan kepada tenaga lesehatan dan non kesehatan itu sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis ketenagaan dan atau jabatan, juga ada variabel kehadirannnya. Selain kedua variabel tersebut, juga ada penilaian variabel juga yang di hitung dari masa kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Formulasi dan Variabel tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 4 Permenkes 21 tahun 2016. Tidak bisa main-main dengan pemanfaatan Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan ini.
Apabila ada maraknya pemberitaan tentang pemotongan Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan oleh Oknum, siapapun orangnya dan apapun dalilnya, itu tidak bisa dibenarkan.
“Dinas Kesehatan harus segera memanggil oknum pelaku pemotongan tersebut, segera cek dan klarifikasi kebenarannya. Jika benar terjadi dan terbukti, maka harus diberikan sanksi tegas melakui PPIP, Inspektorat ataupun bahkan bisa melakui APH (Aparat Penegak Hukum),” ucapnya.
Baca Juga:Legok Nangka Siap Proses Sampah Jadi Energi ListrikKKPS Jabar Akan Terapkan Layanan Pinjam Berbasis Sistem Informasi
Sambung Nyumarno, meskipun alasan pemotongan Jaspel dipergunakan untuk membayar gaji honor tenaga kerja sukarelawan (sukwan), itu juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya malah dilakukan pendataan yang benar oleh Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan kaitan semua Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Puskesmas, termasuk rekan-rekan Sukarelawan (sukwan).
“Jadikan para Sukwan tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berikan SK Bupati untuk mereka, dan masukkan mereka ke dalam penerima JASPEL,” pungkas Nyumarno. (iar)
