BEKASI – Penggunaan Dana Kapitasi JKN diatur jelas dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dana Kapitasi JKN itu sendiri adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kepada FKTP, baik FKTP milik Pemerintah maupun FKTP milik perorangan/swasta, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN tersebut digunakan seluruhnya untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan dan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,” ungkap, Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
Kemudian untuk besaran alokasi Jasa Pelayanan ditetapkan besarannya yaitu sekurang-kurangnya 60% dari jumlah penerimaan Dana Kapitasi JKN. Besaran alokasi sebagaimana dimakasud ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati atas usulan Dinas Kesehatan. Yang mana terang benderang hal ini sudah diatur dalam Permenkes 21/2016 di pasal 3 ayat (2).
Baca Juga:Legok Nangka Siap Proses Sampah Jadi Energi ListrikKKPS Jabar Akan Terapkan Layanan Pinjam Berbasis Sistem Informasi
Lebih lanjut alokasi dana kapitasi JKN untuk pembayaan Jaspel (Jasa Pelayanan) Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jada pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
“Tenaga Kesehatan yang mendapatkan Jaspel itu sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” cetus Nyumarno yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.
Jadi artinya, lanjut Nyumarno, sudah menjadi keharusan bahwa semua tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di FKTP milik Pemerintah (Puskesmas) harus semuanya di data dengan benar oleh Kepala Puskesmas dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, untuk di usulkan dalam SK Bupati Bekasi tentang alokasi dana kapitasi JKN pada Puskesmas. SK Bupati-nya itu pun tidak hanya 2 lembar kertas yang berisi prosentase alokasi dana kapitasi JKN yang berisi prosentase JKN dan prosesntase dukungan biaya operasional saja, tetapi harus lengkap dengan Lampiran nama-nama penerima jaspel (Jasa Pelayanan) di setiap Puskesmas.
“Makanya saya meminta dan mendesak agar Kepala Puskesmas beserta Dinas Kesehatan melakukan pendataan dengan benar, jangan sampai terlewat siapa-siapa yang berhak mendapatkan Jaspel,” terang Nyumarno.
