Dengan teknologi ramah lingkungan, Legok Nangka juga jadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 18 MW, dan perjanjian Jual Beli Listrik dengan PLN.
Di sisi lain, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menurut ketentuan tersebut, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan akan diterapkan di 12 wilayah di Indonesia. Diantaranya, Bandung (Regional Jawa Barat), Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. (rls/hms)
