“Kami punya bukti kuat lainnya berupa surat pernyataan dari adik salah satu ahli waris Hadidjah, bahwa benar tanah itu sebelumnya sudah dijual kepada orangtua klien kami, “kata Romi. (des)
BPN Kota Bandung Digugat, Terbitkan Sertipikat Tanah di Kopo tanpa Warkah
