Pj. Bupati Sumedang Diminta Kawal Proyek Cisumdawu

Pj. Bupati Sumedang Diminta Kawal Proyek Cisumdawu
0 Komentar

Salah satu permasalan yang muncul terkait pembebasan lahan ini, kata Sumarwan, yaitu sinkronisasi pengosongan lahan antara pengembang dengan masyarakat. Hingga saat ini sisa pembebasan lahan sekitar 20% untuk Segmen I (Cileunyi-Tanjungsari).

“Salah satunya yang baru muncul adalah masalah sinkronisasi pengosohan lahan. Sementara pihak pelaksana yang di Segmen I dekat Cileunyi itu, pihak pengembang merasa sudah membebaskan tapi masyarakat masih belum keluar (penawaran harga lahannya). Kemarin katanya menawar sampai setelah Lebaran,” jelas Sumarwan.

Pelantikan Pj. Bupati Sumedang ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-1925 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sumedang Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Sumarwan juga ditunjuk sebagai Plt. Bupati Sumedang selama kurang lebih empat bulan.

Baca Juga:Jabar-LKPP Teken MoU e-Katalog DaerahRekapitulasi Penghitungan Suara Pilbup, Pasangan Jadi Jaya Unggul

Pengangkatan Penjabat Bupati Sumedang ini dilakukan karena Bupati Sumedang Sisa Masa Jabatan 2013-2018 berakhir pada 5 Juli 2018. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-1924 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang Provinsi Jawa Barat. (rls/hms)

0 Komentar