a. Memerintahkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan, dan Kepala DCKTR untuk melaksanakan prosedur pemberian hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan belanja hibah koran pada TA berikutnya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hibah;
c.Memerintahkan para kepala SKPD untuk meminta pertanggungjawaban dari para penerima hibah dan bantuan sosial sebesar Rp3.098.888.000,00, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi kebenaran penggunaannya oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Menyikapi fenomena ini, Direktur Cirebon Institut For Economic and Social Studies (CIFESS) Iwan Hendarwan mengungkapkan sudah bukan rahasia umum bahwa dana hibah atau bansos ini menjadi bancakan yang kadang tidak dipertanggungjawabkan. “Kalau kita mengacu pada good governance dan clean government, ini jelas-jelas telah melanggar. Apalagi setiap rekomendasi penerima hibah, SK-nya ditandatangani oleh Bupati,” katanya.
Keadaan seperti ini, kata Iwan, membuktikan betapa carut-marutnya tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan APBD. Apablia dana bansos atau hibah selalu seperti ini, ada kemungkinan uang uang tersebut hanya diserap oleh kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan. “Ini berpotensi juga digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Misal pilkada atau hal-hal lain untuk menutupi sesuatu,” tambah pria yang biasa disapa Iwenk ini. (jay/red)
