Berikutnya Pasal 37 ayat 1 yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
Dalam LHP tersebut dijelaskan, Peraturan Bupati Cirebon nomor 48 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, pasal 13 dijelaskan bahwa atas bantuan hibah atau bansos, dilakukan verifikasi oleh SKPD atas keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja hibah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala SKPD. Verifikasi dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Kepala SKPD dan hasilnya disampaikan kepada Kepala SKPD.
Kepala SKPD menyampaikan hasil verifikasi belanja hibah berupa rekomendasi kepada Bupati melalui Ketua TAPD. Ketua TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC PBH) kepada Bupati. Kondisi tersebut mengakibatkan tertutupnya kesempatan bagi organisasi lainnya untuk menerima hibah. Kondisi tersebut disebabkan oleh dinas terkait belum melaksanakan prosedur pemberian hibah sesuai dengan pedoman pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Pj Gubernur Minta KPU Jamin Hak PemilihPilkada dan Asian Games, Dua Dari Tiga PR Terdekat Pj Gubernur
Atas permasalahan tersebut:
a. Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa prosedur validasi telah dilakukan ke lapangan meskipun tanpa adanya SK tim Survey, SK tim evaluasi untuk Kegiatan Bidang Pemulihan Sosial, Bidang Pengembangan dan, Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat (P3SM) dan Bidang Bantuan, Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Bencana (Balinsos dan PB) belum dibuat dan akan menjadi perhatian dan perbaikan ke depannya.
b. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan menyatakan bahwa SK penerima Hibah yang ditandatangani bupati belum dibuat;
c. Kepala DCKTR menyatakan bahwa benar dilakukan verifikasi hanya terhadap data proposal desa tanpa melakukkan verifikasi ke lapangan untuk kebenaran data, selain itu SK penerima hibah yang ditandatangani oleh bupati belum ada dan di tahun mendatang akan dilengkapi dengan SK Bupati terkait dengan Belanja Hibah yang akan diserahkan kepada masyarakat;
d. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa prosedur/mekanisme hibah penggunaan Dana Hibah belum sesuai dengan Permendagri No 39 tahun 2012.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Cirebon agar:
