CIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menemukan fakta bahwa bantuan sosial (bansos) dan hibah dari Pemkab Cirebon per 31 Desember 2016 sebesar Rp 3 miliar lebih belum dilaporkan penggunaannya alias belum dipertanggungjawabkan.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2016 yang ditandatangani oleh Hesti Sunaryo selaku Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jabar pada halaman 11 dan 12 Buku II LHP atau halaman 325 dan 326 salinan PDF LHP BPK RI yang diterima redaksi jabarpublisher.com.
Berikut uraian BPK RI atas hasil audit “Hibah dan Bantuan Sosial Sebesar Rp 3.098.888.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Realisasi Belanja Hibah per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp 46.844.475.521, dan Bantuan Sosial sebesar Rp 24.510.488.768.”
Baca Juga:Pj Gubernur Minta KPU Jamin Hak PemilihPilkada dan Asian Games, Dua Dari Tiga PR Terdekat Pj Gubernur
“Pengujian dokumen diketahui sampai dengan 29 April 2017 dari 459 penerima bantuan hibah dengan nilai sebesar Rp 10.613.400.000,00, yang belum menyampaiakan laporan pertanggungjawaban sebanyak 128 penerima dengan nilai sebesar Rp 1.989.350.000,00, sedangkan dari 346 penerima bantuan sosial dengan nilai sebesar Rp 2.499.751.268,00 yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebanyak 271 penerima dengan nilai sebesar Rp 1.107.538.000,00,” ujarnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Pada Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a) Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; c) Memenuhi persyaratan penerima hibah.
Berikutnya tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Dan juga tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:
a) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. b) Pertanggungjawaban penerima hibah berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.
Selanjutnya Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
