Penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru saja dilantik M. Iriawan mengatakan, dirinya siap menjalankan tugas apapun demi bangsa dan negara, termasuk ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Ia pun dengan penuh semangat mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya dengan kerja keras dan penuh tanggung jawab.
Adapun langkah pertama yang akan dirinya lakukan yakni membuka komunikasi, berkordinasi dengan seluruh jajaran OPD/ Dinas/ Badan hingga Biro, di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Rebut Hadiah Kambing & Uang, Turnamen Futsal Di Dompyong Wetan Berlangsung MeriahPuncak Arus Balik Daops 2 Diprediksi Terjadi Pada H+2 Hari Ini
“Juga saya akan berkoordinasi dengan seluruh Forkopimda, hingga ke Bupati/ Walikota untuk menyelaraskan barisan,” kata Iriawan.
Iriawan mengapresiasi 10 tahun Kepemimpinan Ahmad Heryawan, dengan banyak prestasi, dan program yang sukses dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Maka selain menjalankan amanat Mendagri, Iriawan pun bertekad melanjutkan program- program Pemprov Jabar di masa Ahmad Heryawan dalam melayani masyarakat.
Terkait Pilkada serentak 2018, Iriawan bertekad akan mengawal segala prosesnya sebaik mungkin. Ia mengatakan siap mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri.
Tugas dan Kewenangan Penjabat Gubernur
Berdasarkan rilis dari Kemendagri, Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain :
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Baca Juga:Diterima Jadi TNI, Rizal Asyrussani Siap Berbhakti Untuk NegeriKiyai Se-Kabupaten Cirebon Dukung Pasangan Rakyat
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
e. Ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (rls/hms)
