Jabar Data Lahan KAI Yang Akan Ditertibkan Untuk Double Track Bogor-Sukabumi

Jabar Data Lahan KAI Yang Akan Ditertibkan Untuk Double Track Bogor-Sukabumi
0 Komentar

BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa kembali memimpin rapat terpadu penanganan dampak sosial pembangunan jalur ganda (double track) kereta Bogor-Sukabumi.

Rapat yang digelar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Bandung, Rabu (6/6/2018) tersebut dihadiri berbagai unsur Pemprov hingga perangkat daerah Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Hadir pula jajaran Balai Pengembangan Teknik Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT KAI.

Iwa menuturkan rapat ini adalah lanjutan dari pembentukan tim terpadu yang terbagi dalam dua gugus tugas. Tim pertama khusus soal bidang pendataan verifikasi dan validasi tanah-tanah PT KAI yang dikuasai warga dan aset milik PT KAI. “Tim kedua terkait pengamanan dan penegakan hukum,” katanya usai rapat.

Baca Juga:Empat Tahun Lagi Seluruh Tanah di Jawa Barat Akan BersertifikatTPAS Gunung Santri Diaktifkan Lagi, Dinkes Akan Rutin Berikan Pengobatan Gratis

Rapat kali ini memutuskan agar bidang pertama segera melakukan pendataan dan verifikasi serta  validasi tanah KAI yang saat ini dikuasai masyarakat. Bidang ini juga diperintahkan untuk mendata masyarakat dan memvalidasinya terutama yang menguasai lahan. “Dokumen-dokumen disiapkan oleh PT KAI,” tuturnya.

Dari hasil kerja ini, maka nantinya akan ada tim penilai yang menentukan berapa uang kerohiman atau santunan yang layak diberikan pada masyarakat yang saat ini menduduki lahan-lahan milik PT KAI. Proses ini menurutnya penting dilalui mengingat proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi masuk dalam proyek prioritas Pemerintah Pusat.

“Saya minta ke rekan-rekan juga masyarakat terkait proyek ini. Jangan ada spekulan, jangan ada provokator yang memanas-manasi warga soal ini,” tegasnya.

Pembentukan ini datang dari dokumen penanganan dampak sosial masyarakat dalam rangka penyediaan tanah oleh balai teknik kereta api wilayah Barat. Dari dokumen yang ada, lahan yang akan dilalui proyek ini kini banyak ditinggali oleh warga khususnya di jalur rel lama milik KAI. “Karena itu butuh payung hukum

dan penyelesaian yang berdampak dengan penggunaan APBN,” tuturnya.

Menurutnya guna mempercepat proyek, satker khusus ini dibentuk menyerupai satgas yang dulu menangani dampak pembangunan Waduk Jatigede, Sumedang. Struktur organisasi ini tutur Iwa didasari Perpres nomer 56 tahun 2017 tentang penanganan dampak sosial masyarakat dalam rangka penanganan tanah untuk PSN. “Ketuanya Sekda, ada ketua harian, kantor dinas kabupaten/kota hingga Kejaksaan Tinggi,” paparnya.

0 Komentar