Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
“Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada,” ujarnya. (rls/hms)
