Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Setelah dinterograsi tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumah yang beralamat di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. “Pelaku memiliki dan menyimpan ganja seberat kurang lebih 14 kilogram di rumahnya,” ucap Kapolres.
“Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (Dua Puluh) tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp1 (Satu) miliar rupiah,” pungkas Kapolres. (fjr)
