Dalam Rancangan peraturan pemerintah ini terkesan kementrian keuangan memiliki tafsir/makna sendiri tentang apa itu ramah lingkungan seharusnya dalam pembuatan kebijakan antara subjektivitas dan objektivitas perlu diterapkan sehingga menjadi win-win solution untuk semua pihak yang terkait baik masyarakat, pemerintah, maupun kalangan industri/pengusaha demi keberlangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan, lestari, dan berkelanjutan.
Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia : Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), BiotANI, KAUKUS LHK Jakarta, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO), KAWALI, WALHI Jakarta, Gerakan Untuk Lingkungan (Gunting), LMP bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (Red)
