Susunan keanggotaan GTRA tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Secara operasional, Gubernur dalam menyelenggarakan Reforma Agraria dibantu oleh Tim Pelaksana Harian yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Pada tahun 2017, pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria baru pada tingkat pusat melalui kegiatan Pembinaan, Sosialisasi, Konsultasi dan Supervisi. Sedangkan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah baru dimulai pada tahun 2018 di 33 Provinsi yang anggarannya dialokasikan pada DIPA Kanwil BPN Provinsi.
“Di tingkat Provinsi, GTRA dibentuk untuk membantu pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi,” katanya.
Baca Juga:Faber-Castell Hadirkan Kampanye Art 4 All, Seni Untuk Semua UsiaLKPJ-AMJ Gubernur Jabar Selesai Dibahas DPRD
Aher pun ingin, redistribusi tanah pada reforma agraria ini, harus dibagikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran, dan tepat substansi.
“Serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena disertifikasi oleh BPN, itu harapan kita, Sehingga berdampak baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Aher menyebutkan, sampai dengan tahun 2019, pihaknya telah menargetkan sekitar 6.000 hektar tanah untuk dapat diredistribusikan, dari potensi reforma agraria sekitar 15.000 hektar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono, menuturkan, dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, khususnya yang terkait dengan penyelesaian masalah sengketa dan konflik, GTRA Provinsi akan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Panglima Daerah Militer.
Adapun tugas GTRA Provinsi diantaranya, menyelesaikan konflik agraria di tingkat Provinsi, juga mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi.
GTRA juga bertugas memfasilitasi Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Reforma Agraria di tingkat provinsi.
“Kemudian mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan asset dan penataan akses di tingkat provinsi,” sambungnya.
Baca Juga:Kawal Borok Korupsi RSUD Waled, Lembaga Ini Datangi BPKHardiknas, Status PNS Guru Honorer Jadi Sorotan Pemkab Tasikmalya
Hal lain adalah memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Provinsi serta menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat. (rls/hms)
