CIREBON – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Utama Babakan Gebang, Kab Cirebon sudah sampai di titik nadir dengan terbongkarnya pinjaman macet sebesar Rp 5,6 miliar. Hal itu membuat cemas 253 anggota yang memliki simpanan di koperasi tersebut karena tabungan/simpanan mereka dengan total Rp 2,2 miliar dikhawatirkan tak bisa kembali.
Dari data yang masuk ke redaksi jabarpublisher.com, koperasi dengan anggota 700 an orang guru SD se-Kecamatan Babakan dan Gebang itu, diduga bermasalah karena mudahnya pengajuan pinjaman dengan modal kedekatan saja dengan pengurus, tanpa dilengkapi dokumen yang memadai, analisis, serta SOP yang sesuai UU Koperasi. Menurut sejumlah narasumber, hal itu terjadi sejak jaman pengurus lama periode 2013 – 2015.
Adapun yang menjadi piutang saat pengurus lama (2013-2015) yakni mencapai 1.937.663.864. Sedangkan jumlah keseluruhan piutang per 31 Januari 2018 mencapai 5.603.554.301. Dokumen daftar piutang tersebut ditandatangani oleh tiga pengurus (baru), yakni Rahidi sebagai Ketua, Sutardi sebagai Sekretaris dan Rohmat sebagai Bendahara KPRI Utama Babakan Gebang.
Baca Juga:Soal Sekda, Selly: Senin, SK Kemendagri TurunHumas Pemkab Bekasi Kembali Sabet Penghargaan
“Koperasi ini sudah sakit sejak lama karena jeleknya pengelolaan. Mereka tidak mengukur kemampuan anggota yang mengajukan pinjaman. Bahkan ada anggota yang dipinjamkan lagi dengan jumlah fantastis, padahal pinjaman yang sebelumnya juga belum lunas. Ada banyak anggota juga yang pinjamannya mencapai ratusan juta rupiah. Rapat-rapat dan pencairan pinjaman juga dilakukan di rumah pengurus, bukan di Kantor KPRI,” ujar salah seorang Guru Senior ini.
Hal itu terbukti saat JP mencocokkan informasi yang masuk dengan data yang ada. Berikut para anggota yang meminjam diatas 100 juta yakni, Maskun Rp 778 juta, Nartijah Rp 127 juta, Suwanto Rp 160 juta, Eti Nurani Rp 145 juta, Dulhadi Rp 102 juta. Sedangkan sisanya, sebanyak 73 guru meminjam dengan nominal yang beragam mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, salah seorang guru yang juga anggota koperasi meninggal dunia pada Desember 2017. Yang bersangkutan tidak memiliki utang atau pinjaman di koperasi tersebut, namun justru memiliki tabungan. Akhirnya, suami dari almarhumah, sebagai ahli waris-lah yang mengurusnya selama 3 bulan terakhir ini. Namun hingga kini, hanya alasan yang didapat tanpa kepastian.
