42 Warga Kanci Tuntut Pembayaran Lahan, Humas PLTU I: Seluruhnya Sudah SHM

42 Warga Kanci Tuntut Pembayaran Lahan, Humas PLTU I: Seluruhnya Sudah SHM
0 Komentar

CIREBON – Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) III Cirebon tengah gencar dibangun tahun 2018 ini. Namun siapa sangka, bahwa PLTU unit I Cirebon yang telah diresmikan 7 tahun lalu, masih menyisakan polemik. Salah satunya terkait ganti rugi lahan 42 warga Kanci Kulon yang hingga kini belum dibayar oleh pihak PLTU.

Kepada jabarpublisher.com, Selasa (27/3/2018), Ade Junaedi, warga Kanci Kulon, Kec Astanajapura, Kab Cirebon menyampaikan keluhannya. “Tanah saya seluas 7.100 meter yang berada tepat dibelakang gedung admin PLTU Kanci Unit 1, hingga saat ini belum juga dibayar oleh mereka (PLTU I-red). Begitu pun tanah milik orang tua seluas 2 Hektar juga belum dibayar,” ungkapnya.

“Tanah warga yang lain sudah dimanfaatkan oleh PLTU. Dan PLTU hanya janji-janji namun tidak pernah terlaksana pembayarannya. PLTU sudah beroperasi 7 tahun ini, tapi masyarakat dikesampingkan,” jelasnya sambil menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan miliknya dan milik warga lainnya kepada JP.

Baca Juga:Pemerintah Percepat Pembangunan Depo LRT di Tambun SelatanTeknologi Tinggi Pengelolaan Sampah, Aher Opitimistis Bisa Diterapkan di Jabar 

Ia juga menyayangkan sikap PLTU yang terkesan tidak menggubris harapan warga sekitar, padahal warga sudah menempuh berbagai jalur komunikasi. “PLTU ini mestinya konfirmasi kepada kami. Jangan dibiarkan seperti ini, karena ketika tidak ada pertemuan, ya gak akan beres. Apalagi yang sekarang menjabat adalah orang-orang baru, bukan pelaku pertama pembebasan lahan,” keluhnya.

Dikatakannya, selain Ade, ada sekitar 41 warga lainnya yang juga mengaku belum menerima hak ganti rugi lahan, padahal punya bukti kepemilikan berupa girik. Dengan kesamaan visi dalam menuntut hak ini, Ia dan warga lainnya sepakat untuk menunjuk salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memperjuangkan haknya tersebut.

Sementara itu, Rasjid SH dari LPBH NU Cirebon, mengaku siap memperjuangkan hak-hak warga yang belum dibayarkan oleh pihak PLTU tersebut. “Kami akan bantu warga yang butuh perlindungan hukum. Termasuk dalam hak lahan warga yang belum dibayar ini. Prinsipnya kami siap perjuangkan sesuai koridor hukum,” ungkapnya. Ia menegaskan, jika 42 warga bisa menunjukkan fakta dan bukti secara lengkap soal kepemilikan lahan mereka, maka perjuangan harus dilanjutkan sampai selesai.

0 Komentar