6 Pengedar Miras Oplosan Ditangkap di TKP Berbeda

6 Pengedar Miras Oplosan Ditangkap di TKP Berbeda
0 Komentar

“Dari hasil ungkap kasus penjualan Miras Oplosan, para tersangka diancam dengan Pasal 137 Ayat 1 tentang Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar