“Ada dua bukti kepemilikan, satu sertifikat, yang kedua leter C. Sertifikat itu diaku oleh sulton, padahal yang Sulton itu beda lokasi, berbeda objek. Jadi ada kesalahpahaman. Yang sebenarnya Rudi harus tahu, ini bukan ranah Sulton, Mumun atau PLN, tetapi yang benar yang mana itu ada di (Putusan) PN. Jadi tunggulah sampai putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, itulah hukum,” imbuh Efrizon.
Terkait adanya personel yang ditempatkan di lokasi seperti brimob, polisi, atau ormas, PLN menyebutkan bahwa itu menjadi ranah PLN induk (Pusat). “Kalau soal ditempatkannya brimob, boleh dong, karena ini menyangkut proyek strategis nasional bahkan akan menjadi objek vital nasional (Obvitnas) nantinya. Pusat juga memiliki kebijakan sendiri, apalagi ini program nasional. Yang pasti, dalam bekerja, PLN itu sangat berhati-hati, sesuai koridor hukum, gak mungkin lah kita aneh-aneh. Sebenarnya mau saya jelaskan sampai tuntas, hanya saja tadi situasinya panas dan tidak kondusif, jadi saya hentikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain Efrizon Deputi Manajer Hukum dan Komunikasi PLN UIP JBT I, pada rapat tersebut juga dihadiri Asep Irman selaku Deputi Manajer Pertanahan PLN UIP JBT I, Endiyaksa selaku Asisten Manajer Lingkungan PLN UPP Kit JBT 1 Proyek PLTA Cisokan, Ahmed selaku Humas dari PLN Distribusi Jawa Barat dan tentunya Syaifurahman selaku PLH General Manager PLN UIP JBT I. (jay)
