PLN Jawab Polemik Sengketa Lahan & Alasan Lokasi Proyek PLTA Dijaga Aparat

PLN Jawab Polemik Sengketa Lahan & Alasan Lokasi Proyek PLTA Dijaga Aparat
0 Komentar

BANDUNG – PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I digruduk puluhan warga Kab Bandung Barat (KBB), Kamis (8/3/2018). Mereka menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan untuk proyek PLTA Upper Cisokan di KBB. Usai beraudiensi tanpa titik terang, pihak PLN pun mencoba memberi klarifikasi kepada wartawan yang hadir guna meminimalisir polemik yang terjadi, khususnya masalah gantu rugi lahan ini.

Menurut PLN, soal ganti rugi, pihaknya berpatokan pada dua dasar hukum yang berbeda, sebelumnya menggunakan perpres tahun 2005 tentang P2T. “Nah Perpres ini gak berlaku lagi sejak UU Nomor 2 Tahun 2012 diterapkan. Karena itu, untuk lahan yang luasnya dibawah 5 hektar, PLN yang memproses dan membayar ganti ruginya,” ujar Deputi Manajer Hukum dan Komunikasi PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, Efrizon.

Khusus yang 21 bidang tanah, PLN mendapat saran dari World Bank agar membentuk koperasi. Dan akhirnya PLN melakukan saran tersebut, bahkan gedung koperasi itu dibangunkan oleh pihak PLN, berikut pelatihannya juga difasilitasi PLN. “Khusus yang 21 orang ini gak mau koperasi dan minta dibayar tunai,” cetusnya. Sedangkan diluar yang 21 bidang tersebut pembayarannya sudah tuntas karena luas lahannya dibawah 5 hektar dengan cara kita bayar tunai,” ujarnya.

Baca Juga:Ini Klarifikasi PLN Atas Demo Warga Terkena Proyek PLTA Upper Cisokan Di KBBTuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Proyek PLTA Demo PLN & DPRD Jabar

Terkait lahan milik Sulton yang luasnya lebih dari 10 Hektar, PLN menyarankan agar Sulton memperkarakannya kepada Mumun. Karena pembayaran lahan tersebut sudah diberikan kepada Mumun sebesar Rp 600 juta. “Gak mungkin PLN bayar dua kali di tempat yang sama. Kalau ini kita bayar, ini kerugian negara. Karena kita sudah membayar lunas kepada Mumun Rp 600 juta,” terangnya sambil menyebutkan bahwa dasar PLN membeli lahan milik Mumun adalah adanya leter C yang diakui legalitasnya oleh BPN juga pemerintah.

Karena merasa dirugikan, pihak Sulton pun melaporkan masalah ini ke Polda Jabar, atas dugaan penyerobotan lahan dengan tergugat pihak PLN. Adapun tuntutan Sulton dalam kasus ini sebesar Rp 15 miliar. Namun Polda meng-SP3-kan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. PLN menyebutkan, bahwa saat pengukuran dilakukan di lokasi, ternyata batas tanah yang disebutkan Sulton berbeda dengan tanah milik Mumun berbeda, jaraknya sekitar 700 meter.

0 Komentar