Atas munculnya dan berkembangnya perkara ini, kata dia, posisi PLN bukanlah sebagai pihak yang bersengketa. Dalam kasus ini yang bersengketa adalah Sulton dan BPN Kabupaten Bandung Barat sebagai pihak tergugat dan Mumun dkk sebagai pihak penggugat. Sehingga tidak tepat apabila Sulton meminta ganti rugi kepada PLN karena PLN sudah membayar ganti rugi sesuai perintah bayar P2T kepada pihak Mumum,” ujar Efrizon yang juga menjadi juru bicara paling dominan dalam rapat tersebut.
Sedangkan terkait perbedaan ukuran tanah yang telah dibayarkan oleh PLN, menurutnya PLN telah memulai proses pengadaan tanah sejak tahun 2011 dengan mengikuti tahapan – tahapan sesuai Peraturan Pengadaan Tanah yaitu Perpres 36 tahun 2005 juncto Perpres No 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Dan dilanjutkan dengan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Jadi terkait adanya warga yang komplain atas luas bidang tanahnya yang tidak sesuai, PLN telah mengikuti mekanisme yang dilakukan oleh P2T yaitu pengukuran oleh BPN bersama pemilik lahan, dilanjutkan dengan pengumuman di desa serta adanya waktu komplain jika ada ketidaksesuain. Setelah itu baru PLN melakukan pembayaran dengan dasar surat perintah bayar dari P2T dan seluruh warga terkena proyek (WTP) sudah mendandatangani Berita Acara Pelepasan Hak. Sehingga apabila masih ada warga yang komplain atas proses pengadaan tanah, hal tersebut tidak dapat diakomodir,” ulasnya.
Baca Juga:Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Proyek PLTA Demo PLN & DPRD JabarAher Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPT
Pihaknya berharap, masalah hukum terkait kepemilikan tanah ini dapat segera terselesaikan. Saat ini proyek PLTA Cisokan sedang dalam tahap persiapan untuk pembangunan konstruksi utama. “Kami membutuhkan adanya dukungan penuh dari masyarakat tentunya dapat memperlancar proses pembangunan proyek strategis nasional ini. PLTA Upper Cisokan Pumped Storage berkapasitas 1040 MW ini merupakan pembangkit listrik dengan teknologi pumped storage pertama di Indonesia yang nantinya akan dioperasikan pada sistem kelistrikan Jawa-Bali,” pungkas Efrizon kepada Jabar Publisher . (jay)
