BANDUNG – Kamis (8/3/2018), puluhan warga yang dipimpin oleh Roedy Wiranatakusumah selaku kuasa hukum sebagian Warga Terkena Proyek (WTP) PLTA Upper Cisokan, melakukan aksi demo terhadap rencana pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage 4×260 MW di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksi demo yang dilakukan di halaman depan kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I, Jalan Karawitan No 32 ini menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian ganti rugi atas tanah milik warga. Menanggapi aksi demo tersebut, PLN menyampaikan beberapa poin penting sebagai klarifikasi, seperti disampaikan Efrizon selaku DeputiĀ ManajerĀ Hukum dan Komunikasi PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I.Ā Ā Terkait tuntutan pembayaran tanah atas nama Sulton yang terletak di Access Road STA 175+18 PLTA Cisokan, Efrizon menjelaskan kronogis awal agar masyarakat memahami secara utuh.
Dijelaskannya, PLN telah menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Access Road yang terletak di Desa Sukaresmi pada bulan Desember 2013. Kemudian pada pertengahan 2014, muncul komplain dari salah seorang warga bernama Sulton yang mengaku sebagai pemilik tanah di salah satu titik lokasi access road tersebut. Menurut hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T), tanah yang diklaim oleh Sulton tersebut adalah milik Mumun dkk. Dengan munculnya klaim tersebut, pihak Mumun dkk kemudian melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga:Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Proyek PLTA Demo PLN & DPRD JabarAher Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPTĀ
“Di pihak lain, Sulton pun melaporkan Mumun dkk ke Polda Jabar dengan laporan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu dengan obyek laporan Sulton berupa warkah tanah yang dimohonkan Mumun kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk kelengkapan persyaratan jual beli tanah dengan PLN. Namun Laporan Sulton di Polda Jabar tersebut dihentikan oleh Penyidik Polda Jabar dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena dinyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen dari pihak Mumun dkk,” ulasnya.
