Ditumbangkannya Pohon Oleh PT. KAI Di Kota Bandung, Banjir Protes!

Ditumbangkannya Pohon Oleh PT. KAI Di Kota Bandung, Banjir Protes!
TANGKI BBM - Inilah tangki BBm yang berada di dekat pohon yang ditebang PT. KAI.
0 Komentar

Sebenarnya, soal tebang-menebang pohon di kota Bandung itu ada. Ini salah satu bukti aturannya, gampangnya cuplik saja nih dari terbitan online jabarpublisher.com, 7 Maret 2018. Dijamin, disela-sela pemberitaan berjudul Tebang Pohon Saat Bongkar SPBU Kebon Kawung, ada paragraf tentangnya. Ini nih, salah satu pragrafnya yang memuat Perda Kota Bandung. Sejatinya, “nasib” pepohonan di kota ini, sudah dihitung dengan cermat. Lengkapnya Perda itu: Di Kota Bandung sendiri, regulasi mengenai penebangan pohon ini diatur melalui PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. Dalam BAB XIII KETENTUAN SANKSI yakni (Sanksi Pidana) Pasal 43 (1)

“Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Selain sanksi pidana di atas, ada juga sanksi administrasi bagi para pihak yang melanggar.

Kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Mengingat cukup luas pengetahuan warga tentang peristiwa ini, utamanya menyoal penebangan pohon itu itu, muncullah jawaban dari Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus. Menurutnya melalui pesan Whatsapp, penebangan pohon ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami hindari. Sesuatu yang sangat terpaksa dan merupakan dampak dari adanya tangki (kapsul tempat penyimpanan BBM) yang berada di sekitar pohon tersebut. Dalam keterangan lanjutnya, Joni menyatakan penebagngan ini dilakukan agar proses pengeluaran tangki dapat dilakukan dengan aman.Penutupnya, tidak ada niatan untuk melakukan penebangan yang semena-mena, apalagi sampai merusak lingkungan. Tak berniat berpanjang-panjang menyoal seuprit sengkarut ini, apalagi tanpa ada solusi jitu dan bijak dari para pihak, rasanya sejenak tensi harus diturunkan. Tiada lain maksud redaksi, membuat persoalan ini menjadi“caang bulan opat belas”, bukan sebaliknya menjadi rumeuk. Para penyelamat lingkungan di Bandung khususnya, redaksi menangkap sinyal kuat – sebaiknya ada dialog kondusif. “Biar jelas saja,” kata Rudi “Rahayu” Rambo, Pegiat Lingkungan dari Gerakan Hejo. (HS)

0 Komentar