BANDUNG – Pembongkaran atau eksekusi SPBU di Jalan Kebon Kawung bakal menuai masalah berkepanjangan. Pasalnya, dalam pembongkaran itu ada sejumlah pohon yang ikut ditebang. Diduga kuat, penebangan sejumlah pohon besar yang sudah berumur itu, tanpa menempuh prosedur yang seharusnya (Izin dinas terkait). Hal ini menimbulkan protes di kalangan para jurnalis, Rabu (7/3).
Seorang wartawan media online, Denmas, sempat mendokumentasikan lewat video, detik-detik pohon itu dirobohkan dengan eksavator. Sebelumnya, alat berat tersebut memporakporandakan dua buah bangunan inti. Ia pun mewawancarai rekannya, terkait penebangan pohon tersebut. “Kalau menghancurkan bangunan itu hak mereka yah, tapi kalau sampai menebang pohon, sebagai warga Bandung saya sangat menyayangkan, ini sudah diatur oleh Undang-undang lingkungan hidup,” ujar seseorang bernama Jay, dalam video.
Senada dengan ungkapan Peter, salah seorang pengusaha di Kota Bandung. Ia bahkan pernah memiliki pengalaman mendapat sanksi dari dinas, gara-gara menebang pohon, padahal di halaman rumahnya sendiri. “Sudah koordinasi dengan dinas pertamanan Kota Bandung kah? Ada izin penebangan tersebut? Harusnya yang melakukan penebangan adalah petugas yang diutus oleh dinas, seyogiyanya seperti itu,” ujar Peter.
Baca Juga:Dadang: Kelakuan Adang Jelas Sudah Langgar Fatsun PartaiNasDem Di WTC Bulatkan Tekad Menangkan Kalinga – Santy
Video penebangan pohon tanpa prosedur oleh PT. KAI itu, semakin viral usai dishare di Youtube oleh Harri Safriari. Bahkan tema ini menjadi pembahasan utama di beberapa group jurnalis di Kota Bandung, seperti JBN, Newsroom Bandung, Gerakan Hejo dan lainnya. Atas tindakan ini, JBN (Jurnalis Bela Negara), berencana melayangkan surat protes kepada PT. KAI dengan mengirimi tembusan kepada pihak-pihak terkait.
Di Kota Bandung sendiri, regulasi mengenai penebangan pohon ini diatur melalui PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. Dalam BAB XIII KETENTUAN SANKSI yakni (Sanksi Pidana) Pasal 43 (1) “Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Selain sanksi pidana di atas, ada juga sanksi administrasi bagi para pihak yang melanggar.
