Pelaku meninggalkan TKP pada jam 04.30 WIB pagi. Kemudian, pelaku beristirahat di Alfamart samping Yapink sampai jam 08.00 WIB, lalu kembali ke cafe untuk membantu cuci piring.
Sekira pukul 10.00 WIB pelaku pergi ke Setu dengan membawa sepeda motor korban untuk medical check up sampai pukul 11.00 WIB, kemudian pukul 11.30 WIB, pelaku mengantar I ke Telajung untuk mengantar lamaran dan pelaku kembali ke cafe untuk beristirahat.
“Sekira Jam 21.00 WIB, datang petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke cafe, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dicari di sekitar cafe, pelaku berhasil ditemukan di bawah toren, di atas rumah warga lalu pelaku diamankan ke Polsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Candra.
Baca Juga:Ingat! Ops Keselamatan Jaya Dimulai 5-25 Maret 2018Polisi Tangkap Seorang Pelaku Yang Diduga Penyebar Berita Hoax di Tasikmalaya
Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat plat F 3158 IW milik korban beserta STNK, sebilah pisau dapur, 1 tas punggung, 2 dompet, dan pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fjr)
