Febri menduga kecurangan itu dilakukan merata baik RS swasta maupun RS pemerintah. Bahkan dia menyebut bisa saja ada kongkalikong antara pihak RS dengan BPJS. “Itu merata. Kalau sudah seperti itu yang bisa memicu lebih lanjut kalau uang klaim bisa cair dengan mudah, apa tidak ada kongkalikong BPJS dan RS? Karena ada potensi conflict of interest. Misalnya kamu ajukan klaim Rp 10 juta nanti separo-separo, 10 persennya kasih ke saya,” ujar Febri.
Untuk itu dia mendorong adanya tim pengawasan terkait pelaksanaan program JKN itu. Febri berpendapat BPK, Inspektorat Kementerian Kesehatan, dan dewan pengawas BPJS menjadi satu tim pengawas. “Karena BPJS badan publik maka yang berhak memeriksa adalah BPK. Itjen Kemenkes juga bisa masuk terutama terkait penerima bantuan iuran, bisa juga dewan pengawas BPJS,” sarannya.
Febri menambahkan dari catatan ICW, tren korupsi kesehatan terkait pengadaan obat, korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), hingga korupsi pembangunan RS. Di mana sumber dana korupsi itu berasal dari APBN yang disetorkan ke Dinas Kesehatan. “Objek korupsi paling tinggi di kesehatan memang pengadaan alkes, pembangunan RS, dan pengadaan obat. Pengadaan obat mulai turun dan sekarang mulai naik JKN, terutama tahun 2014 saat BPJS berjalan,” katanya.
Baca Juga:Daddy Rohanady: Lamban, Tol Cisumdawu Bisa Selesai Tahun 2020Setelah Dibius dan Dirampok, Pemuda Ini Ditinggalkan Dalam Keadaan Terikat dan Mulut Dilakban
Semantara itu, sumber JP dari salah satu rumah sakit milik pemerintah di Cirebon mengatakan, ada juga modus lain yang tidak tercover diatas. Yakni prosentase penggunaan anggaran BPJS setelah turun dan tindakan medis. “Biasanya prosentase penggunaan klaim BPJS setelah cair adalah 60:40. Dimana 60 persen untuk operasional RS dan 40 persennya lagi untuk pembayaran tenaga medis. Disitulah mereka (petinggi RS) bermain, dan mengakali anggaran, bahkan dengan menggelar kegiatan fiktif,” ujarnya, Selasa (20/2/2018).
Modus lainnya yakni berupa manipulasi tindakan medis. “Misal seorang pasien saat berobat harusnya ditangani oleh dokter spesialis, tapi kenyataannya ditangani oleh dokter umum. Nah klaim BPJS nya adalah tindakan dokter spesialis, yang penting ada tanda tangan dokter spesialisnya, alias tahu sama tahu, dan ada pembagian hasil ketika cair. Untuk mengusutnya gampang, tanya saja pasiennya,” ujar tenaga medis yang sudah puluhan tahun mengabdi ini.
