Begini Nih Celah Korupsi Setoran Duit BPJS Di Rumah Sakit

Begini Nih Celah Korupsi Setoran Duit BPJS Di Rumah Sakit
0 Komentar

KOORDINATOR Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menyebut tren korupsi atau kecurangan (fraud) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan semakin meningkat. Sehingga pihaknya mendorong agar dibentuk tim pengawas BPJS.

Fraud adalah tindakan yang sengaja dilakukan peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan kesehatan, atau penyedia obat dan alat kesehatan. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari program jaminan kesehatan melalui perbuatan curang yang tidak sesuai ketentuan. Kecurangan yang paling nyata adalah kasus korupsi dana kapitasi Bupati Subang pada 2014 silam. Korupsi ini membuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersendat.

“Tren korupsi atau fraud dalam JKN akan meningkat tahun mendatang, karena BPJS Kesehatan akan mengelola dana yang sangat besar. Tahun 2016 sampai Rp 56 triliun, Rp 46 triliun adalah pembayaran klaim ke RS. Sekitar Rp 10 triliun itu untuk kapitasi,” jelas Febri di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Baca Juga:Daddy Rohanady: Lamban, Tol Cisumdawu Bisa Selesai Tahun 2020Setelah Dibius dan Dirampok, Pemuda Ini Ditinggalkan Dalam Keadaan Terikat dan Mulut Dilakban

Febri menyebut program JKN menggunakan dana yang bersumber dari Kemenkes yang langsung masuk ke BPJS Kesehatan. Dia mengatakan besarnya jumlah klaim dari rumah sakit (RS) ke BPJS rawan terjadi penyelewengan, sehingga hal itu menjadi celah untuk tindakan korupsi.

“Karena di situ celahnya di mana pihak RS akan berlomba-lomba mengajukan klaim besar ke BPJS. Sementara BPJS belum miliki sistem yang handal untuk menyaring klaim-klaim tersebut. Jadi membuka peluang atau celah klaim tersebut,” ujarnya. Febri kemudian memaparkan sejumlah modus kecurangan yang dilakukan pihak RS. Misalnya penagihan biaya rawat inap pasien BPJS hingga tindakan medis yang tidak dilakukan namun masuk dalam tagihan klaim BPJS.

“Contohnya jumlah obat yang tidak dikonsumsi tapi ditagih, alat kesehatan yang tidak dipakai tapi ditagih, tindakan medis tidak diperoleh tapi ditagih, lama waktu menginap juga. Itu yang dilakukan RS untuk peroleh pendapatan dari klaim,” kata dia. Febri menyebut kecurangan-kecurangan itu bisa lolos karena tidak ada pengawasan atau verifikasi dari BPJS ke pasien. Padahal menurutnya BPJS wajib memverifikasi tagihan itu.

“Saya sudah tanya ke dokter verifikator BPJS. Mereka jawab hanya 1 persen dari total klaim yang diverifikasi ke pasien. Kami tanya ada berapa pending klaim yang ditunda pembayarannya oleh BPJS, itu tidak banyak tidak lebih dari 2 persen,” paparnya.

0 Komentar