“PNS tidak boleh berpihak, berpihak dalam arti mereka (PNS) memiliki hak pilih itu boleh berpihak. Tapi itu diejawantahkan di bilik suara. Tapi kalau diejawantahkan dalam bentuk kampanye, jadi tim sukses salah satu pasangan calon yang ada itu terlarang. Sanksinya berat, sanksi administrasi bahkan sampai diberhentikan,” pungkas Aher. (rls/hms)
Pelantikan, Sejumlah Balai Hilang Muncul Cabang Dinas di Kabupaten/Kota
